Karyawan Sritex Kembali Bekerja Meski Sudah Di-PHK, Begini Penjelasannya

Belasan ribu mantan pekerja Sritex bisa kembali bekerja meskipun sempat di-PHK-instagram@sritexindonesia-
Perubahan Nama Perusahaan dan Status Karyawan
Jika nantinya PT Sritex mendapatkan pemilik atau investor baru, ada kemungkinan perusahaan ini akan berganti nama.
Saat ini, proses negosiasi masih berlangsung, sehingga belum ada kepastian mengenai nama baru atau status kepegawaian mantan karyawan Sritex dalam jangka panjang.
Sementara itu, selama proses lelang aset perusahaan masih berlangsung, para pekerja yang sebelumnya diberhentikan akan kembali bekerja untuk sementara waktu.
Namun, kurator belum dapat memastikan apakah nantinya mereka akan direkrut secara permanen atau hanya selama masa penyewaan aset berlangsung.
Komitmen Pembayaran Hak Karyawan
Selain memastikan karyawan bisa kembali bekerja, kurator juga berjanji untuk memenuhi hak-hak para pekerja yang terkena PHK, termasuk pembayaran pesangon dan kompensasi lainnya.
Proses pembayaran ini sedang berlangsung melalui mekanisme penyelesaian tagihan perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga terus mengawal agar hak-hak normatif pekerja, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), tetap diberikan kepada mantan karyawan Sritex.
Dampak Besar PHK Massal Sritex
Pada awal Maret 2025, Sritex Group terpaksa melakukan PHK massal akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan.
Pabrik tekstil yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi menghentikan operasinya pada 1 Maret 2025.
Dampak kebangkrutan ini tidak hanya dirasakan oleh pabrik utama di Sukoharjo, tetapi juga oleh anak perusahaan Sritex Group lainnya.