Mantan Aleg Pesbar Jalani Sidang Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan

MANTAN Aleg Pesisir Barat periode 2014-2019 Supardi Rudianto diadili di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Marang-Kupang Ulu senilai Rp 1,8 miliar tahun 2022. Foto Dok--

Radarlambar.bacakoran.co - Mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019, Supardi Rudianto, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Marang-Kupang Ulu yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat. Proyek tersebut senilai Rp 1,8 miliar yang berlangsung pada tahun 2022.

Dalam sidang dakwaan yang digelar, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa Supardi, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus Direktur Utama CV. Fhorist Asror Agung, telah melakukan tindakan korupsi dengan mengurangi volume pekerjaan yang sesuai dengan kontrak. Proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan ternyata tidak memenuhi volume yang telah disepakati.

Jaksa juga menyatakan bahwa Supardi tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan atau teguran yang dikeluarkan oleh konsultan pengawas. Hal ini menyebabkan kerusakan yang tidak ditangani pada tahap pemeliharaan proyek tersebut.

Berdasarkan perhitungan dari ahli BPKP, perbuatan Supardi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.887.218.440 dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 6 miliar.

Terkait dengan hal ini, jaksa menjerat Supardi dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan