116 Daerah Masih Belum Bebaskan Pungutan BPHTB, Program 3 Juta Rumah Bisa Terganggu

ILUSTRASI: Pemerintah Pusat Berusaha Mempercepat Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). - Foto Freepik--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah pusat terus berusaha mempercepat pelaksanaan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, beberapa daerah masih menghadapi kendala terkait kebijakan lokal yang menghambat kemajuan ini.
Salah satu masalah utama yang menghalangi kelancaran program tersebut adalah belum diterbitkannya peraturan kepala daerah mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR.
Teguh Narutomo, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, menjelaskan bahwa hingga tanggal 6 Maret 2025, masih ada 116 daerah yang belum mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan BPHTB.
Beberapa daerah yang belum mengeluarkan Perkada ini meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Tuban, DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Ambon, dan Kabupaten Sorong Selatan.
Selain itu, terdapat juga 153 daerah yang belum menetapkan Perkada terkait pembebasan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) per tanggal 6 Maret 2025.
Dalam sebuah rapat mengenai pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah yang diadakan pada Senin (10/3), Teguh meminta agar semua daerah yang belum mengeluarkan Perkada mengidentifikasi kendala yang ada. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan peraturan yang dibutuhkan.
Teguh juga mengingatkan bahwa daerah yang belum memenuhi kewajiban ini akan menerima surat teguran sebagai bentuk sanksi administratif.
"Apabila hingga pertemuan berikutnya masalah ini belum selesai, kami akan memberikan teguran resmi kepada daerah yang belum mengeluarkan Perkada," ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan program ini, pemerintah telah menghapuskan sejumlah pungutan, termasuk BPHTB dan PBG, untuk mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Dalam SKB tersebut, pemerintah mengimbau agar kepala daerah segera mengimplementasikan kebijakan untuk membebaskan BPHTB bagi MBR dan mempercepat penerbitan izin PBG dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kebijakan tersebut dapat mempercepat implementasi program 3 juta rumah bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)