Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam sidang, Senin 10 Maret 2025 kemarin.//Foto:dok.net.--

Radarlambar.Bacakoran.co  – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi digugurkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Maret 2025.

Afrizal Hady saat membacakan keputusan dalam sidangputusan di PN Jaksel dengan lantang mengatakan mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa praperadilan tidak dapat dilanjutkan karena perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, pemeriksaan praperadilan otomatis gugur jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Afrizal Hady dalam persidangan kemarin, oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur.

Dengan dilimpahkannya kasus ini, status hukum Hasto Kristiyanto berubah dari tersangka menjadi terdakwa. KPK telah resmi menahan Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, upaya hukum pertamanya juga ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025). Dengan gugurnya permohonan praperadilan, Hasto kini harus bersiap menghadapi proses persidangan di pengadilan tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan