Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sidang Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula yang menyeretnya ke meja hijau.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam sidang dugaan korupsi impor gula. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 11 Maret 2025 kemarin.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong telah disusun secara cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Sigit Sambodo di hadapan majelis hakim.
Sigit selaku JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel.
Alasan Penolakan Eksepsi
JPU menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Mereka juga berpendapat bahwa keberatan yang diajukan pihak terdakwa sudah memasuki substansi pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam persidangan lanjutan.
Penasihat hukum Tom Lembong sebelumnya berargumen bahwa perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tidak cukup membuktikan unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (Dua) ayat 1 (Satu) dan Pasal 3 (Tiga) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, jaksa membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa dakwaan mencakup seluruh unsur tindak pidana, termasuk waktu dan tempat kejadian secara jelas.
Kerugian Negara Rp578,1 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) Gula Kristal Mentah pada periode 2015-2016. Tom Lembong didakwa telah menerbitkan SPI kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 578,1 miliar. Dakwaan yang dikenakan kepada Tom Lembong meliputi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, Tom Lembong menghadapi ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, di mana JPU akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan mereka.(*)