Revisi Peraturan Royalti Batu Bara dan Emas: Kementerian ESDM Klarifikasi Penerapan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pembaruan terhadap regulasi yang mengatur tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Foto Dok/Net ---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi regulasi mengenai tarif royalti sektor mineral dan batu bara.
Pembaruan aturan ini bertujuan meningkatkan kontribusi sektor sumber daya alam terhadap penerimaan negara, yang diharapkan dapat berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Belakangan, beredar informasi bahwa aturan baru mengenai royalti akan diberlakukan mulai 15 Maret 2025.
Namun, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan belum dipublikasikan sebagai Peraturan Pemerintah (PP).
Yuliot menyatakan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai royalti batu bara dan mineral masih dalam proses dan belum diterbitkan.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan penerapan aturan baru pada 15 Maret 2025 dinyatakan tidak akurat.
Ia juga mengungkapkan bahwa rancangan peraturan ini telah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk pembahasan lebih lanjut.
Namun, masih terdapat beberapa tahapan yang harus diselesaikan sebelum regulasi ini resmi diundangkan, termasuk proses administrasi yang memerlukan waktu.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM tengah mempersiapkan revisi terhadap dua peraturan utama.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang saat ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2022.
Kedua, aturan mengenai royalti batu bara yang mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2022.
Perubahan ini diarahkan untuk menyempurnakan mekanisme tarif royalti, dengan harapan dapat mengoptimalkan kontribusi sektor energi dan mineral terhadap penerimaan negara.
Beberapa pihak menilai revisi ini berpotensi meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hingga proses pengundangan selesai sebelum aturan ini diterapkan secara resmi.