SK Tenaga Non ASN Masa Transisi Resmi Diterbitkan

Kepala BKPSDM Kabupaten Pesbar, Sri Agustini, S.K.M., M.Kes.,--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah menyelesaikan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa transisi sebelum pengangkatan menjadi ASN.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan, penerbitan SK tenaga Non ASN masa transisi telah selesai dan kini masih dalam proses pendistribusian ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, Pemkab Pesbar melakukan penerbitan SK pengangkatan tenaga Non ASN masa transisi, karena saat ini pengangkatan sebagai ASN masih dalam proses,” kata di.
Dijelaskannya, melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN, terkait masih berjalannya proses seleksi ASN.
“Maka Pemkab Pesbar massih bisa melakukan perpanjangan kontrak tenaga Kontrak Daerah (TKD yang memenuhi syarata sesuai dengan surat KemenpanRB tersebut,” jelasnya.
Dipaparkannya, tenaga non ASN yang dapat diperpanjang dalam masa transisi Tahun Anggaran 2025 adalah mereka yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode I atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dengan memiliki kartu peserta ujian.
“Selain itu, tenaga non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Periode II serta memiliki kartu peserta ujian juga termasuk dalam daftar yang diperpanjang,” terangnya.
Ditambahkannya, dari total 2.508 TKD yang bekerja di Kabupaten Pesisir Barat, terdapat 1.998 TKD memenuhi ketentuan untuk diperpanjang masa kerjanya. Sementara itu, 510 TKD lainnya resmi dirumahkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga non ASN yang memenuhi persyaratan dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dalam masa transisi menuju pengangkatan sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,” pungkasnya. *