Eks Kapolres Ngada Dipastikan Dipecat Tidak Hormat dalam Sidang Etik Polri

Komisioner Kompolnas Choirul Anam.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipastikan akan diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam.


Kompolnas secara langsung memantau jalannya sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri terkait berbagai pelanggaran berat yang dilakukan AKBP Fajar. Ia diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoba, serta penyebaran video asusila.
Menurut Choirul Anam, pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar masuk dalam kategori berat sehingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) menjadi keputusan yang tidak terelakkan.


"Kasus ini tergolong pelanggaran berat. Dengan berbagai bukti yang ada, keputusan PTDH hampir pasti dijatuhkan," ujar Anam kepada wartawan pada Senin 17 Maret 2025.


Kontruksi Kasus dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, Anam menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara transparan agar seluruh fakta dapat terungkap, terutama terkait jumlah korban yang terdiri dari tiga anak-anak dan satu orang dewasa.


"Jika melihat jumlah korban dan pola kejahatan yang dilakukan, ini menunjukkan bahwa perbuatannya tergolong predatoris. Dengan kondisi ini, sanksi hukum yang dijatuhkan bisa lebih berat," ungkapnya.


Saat ini, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal pidana. Dalam kasus kekerasan seksual, ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf C, serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.


Selain itu, ia juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila, serta pasal dalam UU Narkotika akibat dugaan penyalahgunaan obat terlarang.


Sanksi Etik dan Pemberhentian Tidak Hormat
Tak hanya menghadapi hukuman pidana, AKBP Fajar juga dikenakan sanksi administratif. Ia dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat, serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Hasil sidang etik ini kemungkinan besar akan diumumkan hari ini juga, menandai berakhirnya karier AKBP Fajar di kepolisian. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam bertugas.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan