Pemkab Pesbar Percepat Sertifikasi Aset Tanah

DPRKP Pesisir Barat hingga kini masih terus berupaya memaksimalkan pembuatan sertifikat bidang tanah yang merupakan aset milik Pemkab setempat. Foto Dok--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) setempat, terus berupaya menuntaskan proses sertifikasi aset tanah milik daerah. Salah satunya untuk memastikan kepemilikan aset secara legal serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala DPRKP Pesbar, Ir. Arman Achyuni, mengatakan hingga kini, total aset tanah yang dimiliki oleh Pemkab Pesisir Barat mencapai 659 bidang. Dari jumlah itu, 464 bidang diantaranya telah bersertifikat. Proses sertifikasi nya telah dilakukan secara bertahap, dengan rincian 278 bidang telah tersertifikasi dalam beberapa tahun sebelumnya, sementara 186 bidang lainnya telah selesai pengurusannya sejak tahun 2024 hingga Maret 2025.

“Terakhir, proses sertifikasi dilakukan sejak tahun 2024 hingga Maret 2025, dengan total 186 bidang yang telah selesai,” kata Arman Achyuni, Senin 17 Maret 2025.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari upaya bersama dalam menertibkan seluruh aset milik daerah agar memiliki legalitas yang sah. Meski upaya sertifikasi terus dilakukan, masih terdapat 195 bidang tanah yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Padahal, sebagian besar dari bidang tanah tersebut sudah terdaftar dan telah melalui proses pengukuran. Dari jumlah itu, sebanyak 85 bidang merupakan aset milik dinas, seperti Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang tersebar di berbagai wilayah. Sementara 110 bidang lainnya merupakan ruas jalan kabupaten yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

“Kita telah mengajukan proses sertifikasi untuk sebagian besar aset tersebut dan juga telah melakukan pengukuran. Namun, ada beberapa kendala yang menyebabkan proses ini belum rampung,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya berharap seluruh aset tanah milik Pemkab Pesbar bisa segera memiliki sertifikat sehingga status kepemilikannya menjadi lebih jelas dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di masa mendatang, Salah satu kendala utama dalam proses sertifikasi ini adalah kondisi geografis beberapa bidang tanah yang berada di wilayah pegunungan. Banyak dari tanah tersebut merupakan hibah dari masyarakat, sehingga memerlukan proses administrasi tambahan. Selain itu, medan yang sulit menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengukuran.

“Kita menghadapi kendala cukup besar dalam melakukan pengukuran terhadap beberapa aset tanah yang berada di daerah pegunungan. Medan yang sulit membuat akses menjadi terbatas, sehingga proses pengukuran membutuhkan waktu lebih lama,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan