Ini Respon Raja Salman kepada Israel Atas Pengeboman RS Gaza
Ilustrasi--
RADAR LAMBAR - Perang terbuka Israel dengan Palestina semakin dahsyat, bahkan serangan rudal mengenai Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Gaza.
Serangan udara itu menimbulkan korban ratusan masyarakat sipil, termasuk anak-anak, dan banyak terluka atas kejadian keji itu membuat Negara Arab Saudi buka suara.
Pemerintah Raja Salman bin Abdulaziz mengutuk keras kejadian itu dan menyebutnya sebagai kejahatan keji yang dilakukan pasukan pendudukan Israel.Kerajaan Arab Saudi, menolak secara tegas serangan brutal ini, bahkan menganggapnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap semua hukum dan konvensi internasional. Termasuk hukum humaniter internasional.
Pihak kerajaan juga menyatakan kemarahannya atas penolakan Israel menghentikan serangan. Mengabaikan , ada banyaknya permintaan internasional.
Pernyataan kerajaan. Perkembangan yang mengkhawatirkan itu mengharuskan komunitas internasional untuk meninggalkan standar ganda dan selektivitas dalam penerapan hukum humaniter internasional ketika menyangkut praktik kriminal Israel.
Negara itu juga menyerukan sikap serius dan tegas untuk memberikan perlindungan bagi warga sipil yang tidak bersalah. Dan juga mendesak dibukanya koridor yang aman, untuk mengirimkan makanan dan obat-obatan kepada warga sipil yang terkepung di Gaza.
Pasukan pendudukan Israel di tuntut untuk bertanggung jawab penuh terkait pelanggaran berulang-ulang terhadap semua norma dan hukum internasional.
Mengutip Al-Jazeera ada hukum internasional yang mengatur perang. Ini disebut hukum humaniter international (IHL) adanya perlindungan rumah sakit dan pekerja kesehatan.
Dari Konvensi Jenewa, orang yang sakit dan terluka, serta staf medis, rumah sakit, dan fasilitas medis keliling dilindungi pada saat perang. Ini diatur dalam pasal 18 dan 19.
Bunyi Pasal 18. Rumah Sakit sipil yang diadakan untuk memberikan perawatan kepada yang terluka dan sakit, seperti warga lemah dan ibu hamil, dalam keadaan apa pun tidak boleh menjadi sasaran serangan, namun harus selalu dihormati dan dilindungi oleh pihak-pihak yang berkonflik.
Bunyi pasal 19. Perlindungan yang menjadi hak rumah sakit sipil tidak akan berhenti kecuali mereka untuk melakukan, di luar tugas kemanusiaan seperti tindakan yang merugikan musuh.
Tapi perlindungan dapat berhenti hanya setelah peringatan diberikan, dengan menjelaskan dalam semua kasus yang sesuai dengan batas waktu yang wajar, dan setelah peringatan tersebut tidak diindahkan.
Dan fakta bahwa anggota angkatan bersenjata yang sakit atau terluka dirawat di rumah sakit ini, atau adanya senjata kecil dan amunisi yang diambil dari kombatan tersebut dan belum diserahkan ke layanan yang tepat, tidak boleh dianggap sebagai tindakan yang merugikan musuh. (rinto/haris)