Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL, Kini Eks Pengacara Turut Diperiksa

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Eks Mentan Era Jokowi.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Pada Kamis 20 Maret 2025, KPK secara resmi menetapkan SYL sebagai tersangka dengan tiga pasal sangkaan, yakni pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara.

Perjalanan Kasus SYL Hingga Kasasi Ditolak

Pada awalnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi SYL. Namun, KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menambahkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.

Tidak terima dengan putusan tersebut, SYL mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dalam putusannya, MA menolak kasasi tersebut dan tetap menguatkan hukuman 12 tahun penjara bagi SYL.

Bunyi putusan MA yang dikutip dari sumber resmi menyebutkan bahwa Kasasi terdakwa ditolak dengan perbaikan redaksi terkait pembebanan uang pengganti kepada terdakwa. 

Eks Pengacara SYL, Rasamala Aritonang, Diperiksa

Sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan TPPU, KPK memanggil Rasamala Aritonang untuk diperiksa sebagai saksi. Rasamala diketahui merupakan mantan pengacara SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Rabu 19 Maret 2025, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

Kepada wartawan Tessa mengatakan, Hari ini (Rabu 19 Maret 2025 - Red), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL.

Selain sebagai pengacara SYL, Rasamala juga dikenal sebagai mantan pegawai KPK. Pemeriksaan terhadap dirinya diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut peran pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Penggeledahan Kantor Visi Law

Dalam pengembangan penyelidikan, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor hukum Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta. Visi Law merupakan firma hukum yang didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri dan Rasamala diketahui pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum SYL ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Bahkan, Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan dilakukan di kantor Visi Law di Pondok Indah terkait sprindik TPPU dengan tersangka SYL itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan