Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Takaran Minyakita

Ditipideksus Bareskrim Polri bersama Kemendag melakukan sidak produsen MinyaKita di PT Binamas Karya Fausta. Cakung, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025. Foto/CNN Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co- Mabes Polri menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengurangan takaran produk Minyakita.

Penanganan kasus ini dilakukan secara terpisah oleh Bareskrim Polri serta jajaran kepolisian daerah seperti Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo, dan Polda Jawa Timur.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima 12 laporan terkait dugaan penyelewengan takaran minyak goreng subsidi tersebut, di mana tujuh di antaranya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik gudang berinisial AWI yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. Gudang tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA) dan menjadi salah satu titik produksi produk Minyakita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa minyak goreng yang dikemas tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di label. Produk yang seharusnya berisi satu liter, kenyataannya hanya diisi antara 820 hingga 920 mililiter. 

Penggeledahan di gudang tersebut turut mengamankan 450 dus Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap edar, 180 dus minyak yang masih tersimpan di gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta sejumlah alat produksi seperti mesin pengisian minyak dan perlengkapan pendukung lainnya. Dari hasil penyitaan tersebut, polisi mencatat sebanyak 10.560 liter minyak goreng berhasil diamankan.

Kombes Samsu menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam pemalsuan takaran minyak goreng subsidi. Penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang lolos dari proses hukum.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan