Marak Modus Sunat Takaran Bahan Pokok

Sekjen Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo), Darmaiyanto. -Foto Dok --

Radarlambar.bacakoran.co - Isu pemangkasan takaran bahan pokok semakin marak di Indonesia, menambah keresahan di kalangan masyarakat.

Setelah sebelumnya ditemukan kecurangan pada produk Minyakita, kini temuan takaran beras yang tidak sesuai dengan label kemasan turut mencuat. Pemerintah pun angkat bicara, menjanjikan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti mengurangi takaran bahan pokok, yang merugikan konsumen.

Penyalahgunaan takaran pertama kali terungkap dalam produk minyak goreng Minyakita. Minyakita merupakan produk yang dihasilkan berdasarkan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), yang mengharuskan produsen memenuhi kuota minyak goreng tertentu untuk pasar domestik. 

Namun, sejumlah perusahaan dilaporkan terlibat dalam pengurangan isi Minyakita dengan alasan tidak mendapatkan kuota DMO. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa para repacker yang tidak mendapatkan pasokan minyak DMO memilih untuk mengurangi isi Minyakita agar tetap dapat memenuhi permintaan pasar. Beberapa repacker ini tak mendapatkan minyak DMO karena mekanisme transaksi business-to-business (B2B) yang tidak selalu menguntungkan mereka, ujarnya.

Selain itu, Sekjen Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo), Darmaiyanto, turut mengungkapkan bahwa permasalahan ini semakin rumit karena sulitnya distribusi minyak DMO yang merata. Menurutnya, perusahaan besar lebih memilih memberikan kuota minyak DMO kepada mitra mereka, yang seringkali memiliki hubungan ekspor, sehingga menyulitkan para repacker untuk mendapatkan bahan baku minyak goreng dengan harga yang wajar. Hal ini memicu kecurangan berupa pengurangan takaran yang merugikan konsumen.

Tidak hanya Minyakita, kini beras kemasan pun turut menjadi sorotan. Sebuah video yang beredar di YouTube menunjukkan seorang warga yang membeli beras dengan label 5 kilogram, namun saat ditimbang ternyata beratnya hanya 4 kilogram.

Temuan ini memicu kegelisahan, karena banyak konsumen merasa dirugikan atas pengurangan takaran yang tidak sesuai dengan label. Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran di sektor perdagangan yang merugikan masyarakat.

Setiap pelanggaran yang ditemukan akan kami tindak lanjutkan, termasuk melalui operasi pasar yang terus dilakukan, ujar Budi Santoso saat berkunjung ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Ia juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dari tindakan curang yang bisa merugikan daya beli masyarakat, terlebih di tengah harga bahan pokok yang terus meningkat.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, turut menanggapi isu beras kemasan tersebut. Ia memastikan bahwa temuan terkait beras kemasan yang tidak sesuai dengan label telah mendapat perhatian serius dari pihaknya. Ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut sedang diproses oleh Bareskrim Polri. “Kami sudah mendengar mengenai kasus ini dan saat ini sedang ditangani oleh pihak berwajib,” ungkap Moga. Menurutnya, pelanggaran terkait takaran bahan pokok sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang memberikan sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan kecurangan.

Di Jakarta Barat, aparat kepolisian telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengurangan takaran pada produk Minyakita. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai pengisian kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran. Dalam penggeledahan yang dilakukan di perusahaan PT Jaya Batavia Globalindo, ditemukan bukti bahwa kemasan Minyakita berisi hanya 800-850 mililiter, meskipun labelnya menyebutkan 1 liter. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RS (Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo) dan IH (operator pengemasan), terlibat dalam tindakan pengurangan volume Minyakita yang dikemas.

Kami sudah mengungkap kasus ini dan menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam pemangkasan takaran Minyakita, kata Kombes Twedi. Kasus ini kini sedang diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Dengan maraknya temuan kecurangan pada bahan pokok seperti minyak goreng dan beras, pemerintah menyatakan akan semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran barang di pasar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa tujuan utama dari tindakan tegas ini adalah untuk melindungi konsumen dari kerugian yang disebabkan oleh praktik curang.

Pemerintah juga berjanji akan terus melakukan operasi pasar dan memastikan bahwa setiap produk yang beredar sesuai dengan standar dan label yang tertera pada kemasan. Selain itu, pihak berwenang juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus kecurangan dalam perdagangan yang dapat merugikan masyarakat.

Di sisi lain, pengusaha dan produsen juga diimbau untuk lebih transparan dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terjerat dalam praktik yang merugikan konsumen. Pemerintah berharap bahwa langkah-langkah ini dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil dan melindungi daya beli masyarakat yang semakin tertekan oleh harga bahan pokok yang tidak menentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan