Konten Masak Rendang di Palembang Tuai Kontroversi, Willy Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm telah melaporkan konten kreator Willy Salim ke Polda Sumsel. Foto Dok/Net ---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kreator konten Willy Salim resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Ryan Gumay Lawfirm akibat unggahan video viral yang memperlihatkan dirinya memasak 200 kilogram rendang di Palembang.
Konten tersebut dinilai menyinggung dan berpotensi merusak citra masyarakat Palembang, sehingga menimbulkan polemik di kalangan publik.
Muhammad Gustryan, selaku pimpinan Ryan Gumay Lawfirm sekaligus warga asli Palembang, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap video tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan isi konten yang dinilai merugikan reputasi Palembang. Oleh karena itu, laporan resmi telah diajukan ke Polda Sumsel dengan nomor LAP-20250322-3F227 pada Sabtu (22/3/2025).
Ryan Gumay menambahkan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada kreator konten yang dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial dan hukum dari unggahan mereka.
Bukti-bukti terkait pun telah dikumpulkan dan diserahkan kepada Subdit Cyber Crime Polda Sumsel sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum terhadap Willy Salim benar-benar berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Harapan besar disampaikan agar laporan ini segera mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Ryan Gumay menjelaskan bahwa tindakan Willy Salim berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal yang dianggap relevan dalam kasus ini meliputi Pasal 28 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain.