49 Pegawai Honorer di Kankemenag dan KUA Terima SK

1501--

BALIKBUKIT - Sebanyak 49 orang Pramubakti atau pegawai honorer yang terdiri dari 27 Pramubakti pada Kantor Urusan Agama (KUA) 22 orang Pramubakti pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lampung Barat menerima surat keputusan (SK).

SK tersebut sebelumnya diserahkan langsung oleh Kasubbag TU H. Miftahus Surur,S.Ag.,M.Si didampingi jajaran Kasi dan Penyelenggara bertempat di Aula Kankemenag setempat pada Jum'at, 12 Januari 2024.

Setelah penyerahan SK, Miftahus Surur menyampaikan bahwa seluruh pramubakti yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2024 seluruhnya merupakan pramubakti pada tahun sebelumnya.

“Ini menandakan bahwa saudara masih diberikan kepercayaan untuk bekerja dan mengabdi kepada negara serta melayani masyarakat melalui Kementerian Agama. Jadi ini harus disyukuri dan harus dimanfaatkan untuk bekerja sebaik mungkin,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jabatan sebagai pramubakti merupakan salah satu komponen yang sangat penting bagi terlaksananya program dan kegiatan yang ada dilingkungan Kankemenag Kabupaten Lampung Barat. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kuantitas dan kualitas Aparatur Sipil Negara.

Keberadaan Pramubakti atau yang populer disebut dengan pegawai honorer atau Non-PNS justru memberi arti yang besar bagi instansi. Perbedaan status antara yang PNS dan Non-PNS tidak serta merta menjadi kendala untuk memberikan yang terbaik bagi negara dan masyarakat.

“Semua harus diniatkan dan dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian. Kalau tidak, maka kerja dan kinerja kita tidak akan lurus dan maksimal. Misalnya, jika yang saudara lakukan adalah demi mencari finansial, maka tentu saja kementerian Agama belum mampu memberikan yang terbaik. Tetapi jika saudara bekerja karena ingin mengabdi dan membantu pelayanan sebagai bentuk ibadah, maka berapapun yang diperoleh akan menuai keberkahan,” tutupnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan