Koperasi di Lampung Barat Diimbau Gelar RAT
1501--
BALIKBUKIT - Koperasi di Kabupaten Lampung Barat diimbau untuk menggelar rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2023.
“Bagi pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT kita harapkan agar segera menggelar RAT karena RAT ini sangat penting,” ungkap Kabid Koperasi dan UKM Ihtiwan mendampingi Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Tri Umaryani, S.P, M.Si, Minggu 14 Januari 2024
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi UKM RI nomor19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelengaraan rapat anggota tahunan koperasi. Serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian pada pasal 76 sampai dengan pasal 85.
Atas dasar tersebut, pihaknya menghimbau kepada seluruh pengurus koperasi di Kabupaten Lampung Barat untuk segera melaksanakan RAT tahun buku 2023 sesuai dengan pasal 22, 25 dan pasla 37 UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, RAT dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus setelah tutup buku.
Masih kata Ihtiwan, dalam rangka meningkatkan jumlah koperasi aktif dan sehat maka bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku maka koperasi yang bersangkutan tidak dapat diproses untuk memperoleh sertifikat dan Nomor Induk Koperasi (NIK). Serta bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT dapat dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran sampai dengan peringatan tertulis. Kemudian, untuk tertib administrasi maka hasil pelaksanaan RAT agar disampaikan ke pejabat yang membidangi Koperasi dan UKM sesuai dengan kewenangannya.
Menurut dia, RAT merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan. “Dengan diadakannya RAT maka setiap tahun dilakukan evaluasi apakah koperasi yang dimaksud berhasil dan menguntungkan atau tidak terhadap anggota. Di dalam pertemuan RAT, ketua atau pengurus koperasi akan melaporkan perkembangan koperasinya, baik dari segi keanggotaan, keuangan dan lainnya sehingga RAT ini sangat penting,” tutupnya. (*)