Pembatasan Operasional, Pengemudi Angkutan Barang Diimbau Taati Keputusan

DALAM upaya mengantisipasi lonjakan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang. foto yayan--
PESISIR TENGAH - Dalam upaya mengantisipasi lonjakan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, pemerintah telah menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini tertuang dalam keputusan bersama Kementerian terkait yang mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama periode Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, tahun 2025. Salah satu wilayah yang terkena kebijakan ini yakni ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Ronal Erwanda, S.E., mendampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan salah satunya untuk mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Ronal Erwanda, Senin, 24 Maret 2025 kemarin.
Dijelaskannya, pembatasan itu berlaku bagi kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan. “Dalam surat edaran itu, pembatasan operasional angkutan barang diterapkan di beberapa ruas jalan tol dan non-tol yang berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas, termasuk di wilayah Sumatera seperti Kabupaten Pesbar.
“Selain pembatasan kendaraan barang, pemerintah juga menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas guna memperlancar arus mudik dan balik lebaran tahun 2025.” Jelasnya.
Pembatasan itu, masih kata dia, seperti sistem satu arah (one way), sistem jalur pasang surut (contraflow), serta sistem ganjil-genap di beberapa titik strategis. Dishub Pesbar mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pihaknya juga berharap adanya kerja sama dari seluruh masyarakat demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Jika masyarakat atau pengguna jalan melihat potensi kemacetan akibat kendaraan angkutan barang, diharapkan segera melaporkannya ke posko pelayanan Lebaran atau pihak terkait lainnya.
“Kita berharap perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini dapat berlangsung dengan lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. *