WNI Dijatuhi Hukuman Penjara Usai Melakukan Tindakan Tidak Senonoh di Penerbangan Singapore Airlines

Ilustrasi Singapura.//Foto: AFP--
Radarlambar.Bacakoran.co - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun, Brilliant Angjaya, dijatuhi hukuman tiga pekan penjara oleh Pengadilan Singapura pada Senin 24 Maret 2025 kemarin. Hukuman ini diberikan setelah ia terbukti melakukan tindakan tidak senonoh kepada seorang pramugari dalam penerbangan menuju Singapura pada Januari 2025 lalu.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada 23 Januari 2025 dalam penerbangan kelas bisnis Singapore Airlines dari Tiongkok menuju Singapura. Berdasarkan dokumen pengadilan, Angjaya mengonsumsi dua gelas sampanye selama penerbangan, yang menyebabkan dirinya dalam keadaan mabuk sebelum akhirnya tertidur.
Setelah terbangun, ia pergi ke toilet dan kemudian kembali ke tempat duduknya sekitar pukul 04.45 pagi. Tanpa alasan yang jelas, ia mengaktifkan fitur perekaman pada ponselnya, membuka ritsleting celananya, lalu menutupi bagian bawah tubuhnya dengan selimut namun membiarkan alat kelaminnya terbuka.
Tak lama berselang, seorang pramugari yang sedang membawa makanan mendekati tempat duduknya dan secara tidak sengaja melihat tindakan tidak pantas tersebut. Terkejut dengan apa yang terjadi, sang pramugari segera meninggalkan nampan makanan dan melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
Ketika dimintai keterangan oleh pihak maskapai, Angjaya sempat membantah telah merekam insiden tersebut. Namun, setelah ponselnya diperiksa, ditemukan rekaman yang menjadi bukti kuat perbuatannya. Saat pesawat mendarat di Bandara Changi, ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian Singapura.
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara antara empat hingga enam pekan atas tindakannya. Sementara itu, pihak pembela Angjaya mengajukan permohonan hukuman yang lebih ringan, yakni dua hingga tiga pekan, dengan alasan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya, bekerja sama dalam penyelidikan, serta menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada korban.