Tunggu Tandatangan Bupati Pesisir Barat, BKPSDM Segera Keluarkan SK PTDH dua Oknum Guru

1601--

PESISIR TENGAH – Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai tenaga pendidik di kecamatan Lemong karena terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur hingga kini masih dalam proses.

Kedua guru itu berinisial BH (39) dan M (57), keduanya berstatus sebagai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesbar, BH merupakan seorang guru dan M sebagai kepala sekolah yang bertugas di sekolah yang berbeda meski dalam satu kecamatan yang sama.

Kepala BKPSDM, Sri Agustini, S. Km., mengatakan hingga kini proses PTDH dua oknum tenaga pendidik itu masih dalam proses, kini masih menunggu penandatangan SK PTDH oleh Bupati Pesbar.

“ Prosesnya segera selesai, karena SK PTDH itu sudah berada di meja bupati dan tinggal menunggu tandatangan untuk pengesahan dua orang PNS itu benar-benar di PTDH,” kata dia. 

Dijelaskannya, dua orang oknum tenaga pendidik pelaku asusila tersebut dipastikan akan dilakukan PTDH, karena kasus yang dilakukan cukup fatal, apalagi hukumannya juag sudah diatas dua tahun.

“ Tidak ada penawaran bagi keduanya, apalagi jika ada yang minta untuk dilakukan pemberhentian dengan hormat, karena kasus yang mereka lakukan menyangkut masa depan anak-anak dan juga telah melanggar aturan,” jelasnya.

Dikatakannya, putusan pengadilan untuk kedua orang PNS tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihaknya bisa melakukan proses PTDH terhadap keduanya.

“ Proses PTDH itu baru bisa dilakukan pada PNS yang bermasalah jika sudah ada kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pengadalian, seperti vonis hukuman keduanya yang telah lebih dari dua tahun,” terangnya.

Menurutnya, jika semua tahapan sudah selesai, maka pihaknya akan langsung mengeluarkan SK PTDH untuk kedua tenaga pendidik yang berstatus PNS tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“ Sesuai dengan aturan yang ada PNS yang bermasalah dengan hukum dan vonis hukuman diatas dua tahun serta memiliki kekuatan hukum tetap maka dapat di proses PTDH,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan