Tim Presentasikan APBP 2025 Selaras dengan 'Sat Ananda Sakti'

KEGIATAN _ Verifikasi APBP 2025 oleh Tim Kecamatan Sumberjaya dengan persentasi monitor. -Foto Dok---
SUMBERJAYA – Tahun 2025 menjadi titik penting bagi Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, di mana pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) memasuki era baru yang lebih transparan, efektif, dan efisien.
Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan kegiatan presentasi APBP dan verifikasi oleh Tim Kecamatan di Lima pekon di wilayah Sumberjaya, sebagai bagian dari usulan Anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama.Kegiatan ini merupakan langkah inovatif pertama kali dilakukan pada tahun 2025.
Camat Sumberjaya, Agus Hadi Purnama, S.IP., menyatakan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan seluruh unsur di pekon—mulai dari perangkat desa, Lembaga Himpunan Pekon (LHP), hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)—memahami dengan baik kebijakan terkait anggaran pekon.
Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat asas transparansi dalam pengelolaan APBP yang akan digunakan sepanjang tahun 2025.
"Melalui persentasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh komponen di pekon, baik itu aparat desa, LHP, dan LPM, memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan APBP. Ini penting agar pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi," ungkap Agus.
Kegiatan yang dilaksanakan secara bergilir di setiap pekon dimulai dengan presentasi APBP yang disampaikan oleh masing-masing peratin menggunakan layar monitor.
Tim Kecamatan kemudian memberikan umpan balik dan memverifikasi berkas-berkas usulan yang diajukan oleh setiap desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa usulan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya berharap dengan adanya presentasi ini, seluruh pihak dapat berkolaborasi untuk memastikan setiap usulan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang terlewatkan. Proses verifikasi ini juga bertujuan untuk mendeteksi sejak dini potensi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam dokumen anggaran," tambah Agus.
Selain Tim Kecamatan, pendamping desa juga turut hadir untuk mengevaluasi setiap usulan, memastikan kesesuaiannya dengan aturan pemerintah pusat. Pendamping desa juga berperan dalam memastikan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa (DD) mendukung pembangunan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Salah satu harapan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan proses yang lebih efektif dan efisien. Dalam waktu terbatas, mulai dari pemaparan hingga penandatanganan berkas, semuanya dapat diselesaikan dengan tepat waktu.
Hal ini akan mempercepat pelaksanaan pembangunan di tingkat desa, memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Dengan pola baru ini, diharapkan proses verifikasi dan penandatanganan berkas bisa selesai pada hari itu juga. Ini akan menghindarkan keterlambatan yang sering terjadi dan memungkinkan pembangunan desa berjalan lebih cepat,” ungkap Camat Agus.
Tak kalah penting, Tim Kecamatan juga memastikan pengelolaan APBP selaras dengan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Lampung Barat. Dengan 6 program utama, yakni SDM Berakhlak, Ekonomi Gotong Royong, Pemerintahan Smart, Lambar Sejuk dan Bersih, Beriman dan Bertoleransi, serta Infrastruktur Mantap (Sat Ananda Sakti), diharapkan kegiatan ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa untuk mencapai pembangunan yang merata dan adil.
"Visi dan misi Pemkab harus sejalan dengan anggaran di pekon. Setiap langkah dalam proses pengelolaan APBP ini harus terukur, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujar Agus.