Pengemudi Ojol Protes Soal Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Begini Penjelasan Kemenaker dan Gojek

Pengemudi ojol protes bonus hari raya Rp 50 ribu, Kemenaker dan Gojek beri klarifikasi soal kategori penerima-Foto Dok/Net-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan keberatan terkait bonus hari raya (BHR) yang diberikan aplikator sebesar Rp 50 ribu. 

Mereka melaporkan hal ini ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan, menganggap nominal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

SPAI menilai bahwa besaran BHR yang sangat rendah ini mencerminkan ketidakadilan terhadap pengemudi ojol.  

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, telah menemui perwakilan pengemudi ojol yang menyampaikan aduan. 

Dalam pertemuan tersebut, ia menyatakan akan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak aplikator mengenai kebijakan BHR tersebut. 

Sebelumnya, Immanuel juga telah melakukan komunikasi dengan Gojek dan Grab untuk membahas permasalahan yang dihadapi para pengemudi ojol.  

Menurutnya, besaran BHR sebesar Rp 50 ribu diberikan berdasarkan status pengemudi yang dikategorikan sebagai pekerja paruh waktu. 

Aplikator beranggapan bahwa pengemudi yang menerima nominal tersebut tidak aktif secara konsisten, bekerja secara tidak tetap, atau baru bergabung dalam waktu singkat. 

Oleh sebab itu, mereka tidak dianggap sebagai pekerja penuh waktu yang berhak mendapatkan bonus dalam jumlah lebih besar.  

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aplikator menetapkan lima kategori penerima BHR berdasarkan tingkat aktivitas pengemudi. 

Mereka yang menerima Rp 50 ribu tergolong dalam kategori dengan aktivitas paling rendah, sehingga lebih diperlakukan sebagai pekerja sambilan daripada pengemudi full-time.  

Gojek juga memberikan klarifikasi terkait protes yang disampaikan pengemudi ojol. 

Berdasarkan kebijakan perusahaan, pembagian BHR dilakukan berdasarkan lima kategori penerima, yang mempertimbangkan tingkat keaktifan, kinerja, serta konsistensi pengemudi dalam menjalankan tugasnya. 

Chief of Public Policy & Government Relations GOTO, Ade Mulya, menjelaskan bahwa nominal BHR dalam setiap kategori telah disesuaikan dengan produktivitas serta kemampuan finansial perusahaan.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan