Pengemudi Ojol Protes Soal Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Begini Penjelasan Kemenaker dan Gojek

Pengemudi ojol protes bonus hari raya Rp 50 ribu, Kemenaker dan Gojek beri klarifikasi soal kategori penerima-Foto Dok/Net-
Dalam skema ini, kategori tertinggi disebut sebagai Mitra Juara Utama, di mana pengemudi roda dua menerima bonus sebesar Rp 900 ribu, sementara pengemudi roda empat mendapatkan Rp 1,6 juta.
Jumlah ini dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu.
Selain kategori utama tersebut, Gojek juga menetapkan empat kategori lainnya, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan, guna memastikan pembagian bonus lebih merata.
Sebagai contoh, pengemudi dalam kategori Mitra Juara yang aktif sejak September 2024 hingga Februari 2025 akan mendapatkan BHR sebesar Rp 450 ribu.
Sementara itu, pengemudi dalam kategori Mitra Harapan, yang baru memenuhi standar tertentu pada Februari 2025, hanya berhak atas BHR sebesar Rp 50 ribu.
Melalui kebijakan ini, Gojek berharap dapat menyalurkan bonus dengan lebih tepat sasaran serta memberikan apresiasi kepada pengemudi yang telah berkontribusi dalam layanan transportasi online.