Segini BPIH Untuk Jemaah Haji 2024

1601--

BALIKBUKIT – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024, untuk biaya penyelanggaraan ibadah haji (BIPIH) Provinsi Lampung embarkasi Jakarta tahun 2024/1445 hijriah ditetapkan sebesar Rp95.864.448.

Dari total BIPIH tersebut nilai manfaat sebesar Rp37.364.114,- kemudian setoran awal jemaah Rp25.000.000,- dan biaya yang dilunasi jemaah sebesar Rp33.498.334.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat, Hi. Pirdaus Sablie mengungkapkan, jumlah yang berhak melakukan pelunasan BIPIH tersebut diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan oleh provinsi sebanyak 254 orang calon jemaah haji.

”254 orang berhak melakukan pelunasan BIPIH, selain itu ada juga kuota cadangan 56 orang, dari  kuota 254 orang tersebut terdiri urut porsi sebanyak 243 orang dan porsi lanjut usia sebanyak 11 orang. Kami menyampaikan informasi terbaru kepada para calon jemaah haji melalui pihak terkait dimasing-masing wilayah,” ungkap Pirdaus Sablie.

Terusnya, dengan telah ditetapkanya kouta untuk pelaksanaan ibadah haji itu maka adapun ketentuan BIPIH Reguler tahun 1445H/2024M yaitu untuk tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap kesatu akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Januari sampai 12 Februari 2024 pada pukul 08.00-15:00 WIB setiap hari kerja. 

Lanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pelunasan calon jemaah haji reguler tahap kesatu yakni calon jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji cadangan.

”Persyaratan dan mekanisme pelunasan tahap kesatu yakni jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan yaitu jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi, berstatus aktif, telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 12 Mei 2024,” bebernya.

Kemudian, menikah dan belum pernah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi BPIH paling singkat 2 tahun berturut-turut serta memenuhi syarat kesehatan dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan