Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan terhadap Anak

Ivan Sugiamto dijatuhi hukuman 9 bulan penjara setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang anak. Foto Dok/Net ---

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Ivan Sugiamto dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang anak. 

Keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman sepuluh bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyampaikan bahwa Ivan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Tindakan Ivan, yang memaksa korban untuk sujud serta menggonggong, dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama yang menekankan aspek kemanusiaan.

Dalam pembacaan putusan di Ruang Cakra PN Surabaya pada Kamis (27/3/2025), hakim menegaskan bahwa terdakwa secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain hukuman penjara, Ivan juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan.

Meskipun ada faktor yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa yang merendahkan martabat manusia, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan. 

Di antaranya, penyesalan terdakwa atas perbuatannya serta adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa, yang tertuang dalam surat perjanjian damai pada 21 Oktober 2024. 

Hakim juga mencatat bahwa tindakan Ivan dipicu oleh pernyataan korban yang membandingkan anak terdakwa dengan seekor anjing pudel.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

Diskusi dengan klien dan keluarga akan dilakukan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Senada dengan pernyataan pihak pembela, Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Widyadna, juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mengevaluasi keputusan hakim dan mempertimbangkan kemungkinan langkah hukum berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan