Komnas TK Desak Sanksi Tegas bagi Penumpang yang Gunakan Vape di Pesawat

Tangkapan layar video penumpang yang menggunakan vape di pesawat saat penerbangan.//Foto: X/@cerowgapapa.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas TK) menyoroti insiden seorang penumpang maskapai Garuda Indonesia yang kedapatan mengisap rokok elektrik (vape) selama penerbangan. Tindakan ini dinilai melanggar regulasi, mengganggu kenyamanan penumpang lain, serta berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

 

Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menegaskan bahwa pesawat udara adalah kawasan bebas rokok. Sebelum penerbangan dimulai, awak kabin sudah mengingatkan penumpang bahwa penggunaan rokok, baik konvensional maupun elektronik, dilarang selama penerbangan.

 

Sebagai maskapai milik negara, Garuda Indonesia diminta mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Menurut Tulus, langkah yang bisa diterapkan adalah menurunkan penumpang yang melanggar di bandara terdekat, seperti yang kerap dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap pelanggar aturan serupa.

 

Tulus dalam pernyataannya kepada wartawan, Minggu, 30 Maret 2025 mengatakan bahwa Manajemen Garuda Indonesia seharusnya memberikan sanksi tegas, seperti memasukkan pelanggar ke dalam daftar hitam (blacklist) penerbangan. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah aktivitas yang dapat merugikan penumpang lain serta mengancam keselamatan penerbangan.

 

Selain itu, ia juga menyarankan agar kru kabin Garuda Indonesia lebih intensif dalam memberikan peringatan kepada seluruh penumpang, baik saat proses boarding maupun sebelum lepas landas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan menjaga keamanan serta kenyamanan seluruh penumpang selama penerbangan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan