Bawaslu dan Satpol-PP Segera Tindak APK Melanggar
1701--
BALIKBUKIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barar bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan) dalam waktu dekat akan melakukan penindakan berupa pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.
Seperti diketahui, pohon penghijauan mulai dari Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas hingga depan Pengadilan Negeri (PN) Liwa Kecamatan Balikbukit dilindungi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum (Trantibum), dan menjadi area dilarang untuk dipasang APK.
Namun sejak memasuki tahapan kampanye banyak APK milik Calon Legislatif (Caleg) baik DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten terpasang dipohon-pohon penghijauan.
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan untuk melakukan penindakan berupa pencopotan.
"Dalam waktu dekat ini kami tindak, kami sudah koordinasi dengan Satpol-PP juga, sehingga dalam penindakannya bisa dilakukan bersama-sama, karena memang jalur hijau merupakan area yang dilarang untuk dipasang APK," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan, pohon-pohon penghijauan yang ditanam oleh Pemkab Lampung Barat, menjadi tempat untuk dipasang banner atau APK dari Calon Legislatif (Caleg) baik DPRD kabupaten/kota maupun DPR RI hingga APK milik Calon DPD.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan) Lampung Barat Tamrin saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa untuk pohon penghijauan yang syogyanya dilindungi Perda banyak dipasang APK.
"Iya, memang dari pantauan kami banyak pohon-pohon penghijauan yang dipasang APK, tentu ini kami sayangkan karena memang itu merupakan area yang dilarang," ungkap Tamrin mewakili Kepala Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Haiza Rinsa.
Namun, kata dia, pihaknya tidak serta merta akan langsung melakukan penindakan dengan pencopotan APK-APK tersebut, namun akan dilakukan pendekatan secara persuasif sehingga pemiliknya atau tim melepas sendiri APK yang dipasang.
"Akan kami sampaikan kepada pemiliknya atau timnya agar itu dilepas sendiri, pertimbangannya kenapa kami tidak langsung menindak itu karena banyak hal, dan mungkin saja mereka tidak tahu kalau itu area yang dilarang," kata dia.
Namun, sambung Tamrin, jika tidak juga dilepas sendiri maka pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan pencopotan.
"Kalau tidak dilepas sendiri, kami akan menurunkan tim untuk melakukan pencopotan semua APK yang terpasang di area yang dilarang," tegasnya.
Untuk diketahui, beberapa di antara lokasi yang dilarang memangsang APK, utamanya fasilitas umum (Fasum) seperti rumah sakit (RS) atau fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes) lainnya, seperti puskesmas.
Kemudian di lembaga pendidikan, seperti sekolah. Demikian pula di gedung-gedung milik pemerintah. Lalu pemasangan APK juga dilarang di jalur hijau, seperti Kawasan Sekuting Terpadu hingga Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat.