Bawaslu dan Satpol-PP Segera Tindak APK Melanggar

1701--

Pemasangan APK baru dibolehkan di jalur itu jika telah keluar dari daerah milik jalan (Damija). Jarak APK 1,5 meter dari trotoar.

Selanjutnya emasangan APK di lokasi milik perorangan atau swasta harus mendapat izin dari yanh bersangkutan. Pemasangan APK itu merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Keputusan tersebut berlaku sejak diterapkan, h-8 masa kampanye, yakni tanggal 20 November 2023. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan