Sejumlah Sumber PAD Hilang, Pesbar Kehilangan PAD Hingga Rp300 juta

1801--

PESISIR TENGAH – Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun ini bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga ratusan juta rupiah. Hal itu setelah keluarnya undang-undang No.1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Dalam undang-undang itu terdapat tiga jenis retribusi yang tidak bisa lagi di pungut oleh Pemkab Pesbar, yakni retribusi terminal, retribusi pengendalian menera telekomunikasi dan retribusi sektor perikanan.

Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mendampingi Kepala Bapenda setempat, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan adanya undang-undang itu membuat Pemkab Pesbar tidak memasukkan sejumlah sumber retribusi itu dalam target tahun 2024.

“ Jika melihat realisasi tahun lalu, Pemkab Pesbar akan kehilngan PAD mencapai Rp301.747.872. dengan rincian retribusi terminal Rp59.250.000,- Retribus pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi realisasi Rp204.497.872,- dan retribusi izin usaha perikanan Rp38.000.000,-,” kata dia.

Dijelaskannya, hilangnya sejumlah sumber retribusi daerah itu, membuat pihaknya tidak lagi menyiapkan target dan memungut sejumlah retribusi tersebut dan kedepan akan di tuangkan dalam peraturan daerah (Perda).

“ Karena itu merupakan aturan dari pemerintah pusat, jadi harus kita laksanakan, bahkan sekarang kita masih melakukan pembaharuan perda tentang pajak dan retribusi,” terangnya.

Menurutnya, dalam peraturan itu, hanya sejumlah sumber retribusi yang hilang, sedangkan untuk PAD dari pajak masih tetap, hanya saja terdapat perubahan pada nomenklatur sedangkan objek pajak masih sama.

“ Kita akan tetap memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini, meski ada perubahan dalam sumber retribusi sesuai undang-undang itu,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan