Lampung Barat akan Terima Dana Insentif Fiskal Rp14,535 Miliar
BALIKBUKIT - Kabupaten Lampung Barat tahun ini akan menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp14.535.665.000,00 dari pemerintah pusat.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, pada tahun 2023 lalu, Kabupaten Lampung Barat menerima DIF Rp5.803.114.000,00 namun tahun 2024 ini akan menerima anggaran sebesar Rp14.535.665.000,00. “Jadi jumlah DIF yang akan diterima tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Rabu 17 Januari 2024
Dikatakannya, Kabupaten Lampung Barat akan menerima DIF sebagai bentuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada daerah yang berkinerja baik. “Besaran anggaran yang diterima Lampung Barat untuk tahun 2024 berdasarkan rincian APBN Tahun Anggaran 2024 di website resmi Kementerian Keuangan RI,” tegas dia seraya menambahkan, untuk juknis (petunjuk teknis) penggunaan DIF masih menunggu dari pemerintah pusat.
Sekadar diketahui, Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 lalu menerima dana insentif fiskal (DIF) dari pemerintah pusat sebesar Rp5.803.114.000. Pengalokasian DIF tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor350 Tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
DIF untuk Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 sebesar Rp5.893.114.000,- itu dialokasikan pada tujuh Perangkat Daerah, rinciannya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp2.487.359.462, Dinas Kesehatan Rp682.362.500, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp927.107.000, RSUD Alimuddin Umar Rp814.000.000, Dinas Sosial Rp335.014.000, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp249.885.700, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp397.351.000. (lusiana)