Pendaftaran Nikah Kini Bisa Dilakukan Online Melalui Simkah, Gratis Jika di KUA Saat Jam Kerja

Foto: Ilustrasi pernikahan. Foto/Detik--
Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kini mempermudah proses pendaftaran nikah dengan layanan daring berbasis sistem Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA), cukup mengakses laman simkah4.kemenag.go.id untuk mengurus pernikahan secara resmi.
Layanan ini telah terintegrasi dengan hampir seluruh KUA di tingkat kecamatan, memungkinkan pasangan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan dari mana saja.
Dalam prosesnya, mereka hanya perlu membuat akun Simkah, mengisi data pribadi kedua calon mempelai serta orang tua atau wali, memilih waktu dan lokasi pelaksanaan akad nikah, lalu mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Sebelum mendaftar, pasangan diwajibkan memiliki Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal, karena nomor dalam surat ini menjadi syarat penting dalam pengisian formulir online.
Dokumen lain yang perlu disiapkan meliputi surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, akta kelahiran, foto resmi, dan dokumen khusus bila ada kondisi tertentu seperti pernikahan kedua, anggota TNI/Polri, atau menikah dengan warga negara asing.
Pendaftaran nikah melalui Simkah tidak dikenakan biaya selama akad dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, apabila pernikahan dilakukan di luar KUA atau di luar waktu kerja, pasangan dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000 yang menjadi penerimaan negara. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi sekaligus meningkatkan legalitas dan pencatatan pernikahan di Indonesia.(*)