Belum Miliki Akta Kelahiran, Warga Diimbau Untuk Mengurus

2001--

BALIKBUKIT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Lampung Barat mengimbau kepada masyarakat yang anaknya belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya karena akta kelahiran sangat penting  dalam rangka tertib administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Lampung Barat Ruspan Anwar mengatakan, pada Desember tahun 2023 sebanyak 680 akta kelahiran yang telah dicetak oleh pihaknya.

“Untuk stok blangko akte kelahiran cukup sehingga kita imbau kepada orangtua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya karena akta kelahiran ini sangat penting dan untuk tertib administrasi kependudukan,” ucapnya

Masih kata dia, adapun persyaratan membuat akta kelahiran seperti halnya surat keterangan lahir,  buku nikah/kutipan akta/perkawinan, kartu keluarga, serta KTP-el orang tua.  “Pembuatan akta kelahiran ini gratis, jadi bagi orang tua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran agar segera membuatnya,” tandasnya

Sekadar diketahui, pada tahun 2023 lalu, Disdukcapil Kabupaten Lampung Barat mencetak sebanyak 680 akta kelahiran, rinciannya Kecamatan Balikbukit 131 akta, Kecamatan Sumberjaya 41 akta, Kecamatan Belalau 27 akta, Kecamatan Waytenong 92 akta, Kecamatan Sekincau 32 akta, dan Kecamatan Suoh 51 akta serta Kecamatan Batubrak 31.

Selanjutnya Kecamatan Sukau 54 akta, Kecamatan Gedungsurian 23 akta, Kecamatan Kebuntebu 40 akta, Kecamatan Airhitam 23 akta, Kecamatan Pagardewa 30 akta, Kecamatan Batuketulis 28 akta, Kecamatan Lumbokseminung 23 akta dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh 54 akta. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan