Sebanyak 140 Warga Urus Kartu Kuning

Ilustrasi Kartu Kuning--

BALIKBUKIT -  Jumlah masyarakat di Kabupaten Lampung Barat yang mengurus kartu kuning (kartu pencari kerja) terus bertambah. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dari Januari-Maret 2025 sebanyak 140 masyarakat telah mengurus kartu kuning.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Lampung Barat, Sri Wiyatmi mengungkapkan bahwa tingginya angka pengurusan kartu kuning mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk mencari pekerjaan.  “Jumlah warga yang mengurus kartu kuning cukup ramai, dan biasanya setelah Lebaran, jumlah pengurusan akan meningkat tajam. Hal ini wajar, karena banyak yang mencari peluang kerja setelah masa libur,” ungkap Sri Wiyatmi, Senin (7/4/2025) 

Dijelaskannya, untuk mengurus kartu kuning, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pencari kerja. Mereka harus menyertakan fotokopi ijazah terakhir, fotokopi transkrip nilai, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, dua lembar pas foto berwarna ukuran 2x3 dan 4x6, serta map polos. "Rata-rata, sebagian besar yang mengurus kartu kuning ini adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat," kata Sri menambahkan.

Namun, untuk mempermudah proses, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat kini telah menyediakan layanan pengurusan kartu kuning secara online. Pencari kerja kini bisa menginput data mereka langsung melalui website resmi https://karirhub.kemnaker.go.id yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah proses penginputan data selesai, mereka hanya perlu datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Lampung Barat untuk mencetak kartu kuning dan menyerahkan dokumen persyaratan.

Sri Wiyatmi menambahkan bahwa layanan ini sepenuhnya gratis, tidak ada biaya yang dikenakan kepada masyarakat yang mengurus kartu kuning. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan akses lebih cepat bagi warga yang mencari pekerjaan, sekaligus mendorong angka partisipasi tenaga kerja di daerah ini.

"Setelah penginputan data secara online, pencari kerja tinggal datang ke kantor kami untuk proses pencetakan kartu kuning. Proses ini sudah sangat efisien, dan kami berharap bisa mengurangi antrian panjang serta mempercepat pelayanan," ujar Sri.

Dengan adanya sistem online, para pencari kerja tidak perlu lagi menghabiskan waktu datang langsung ke kantor untuk mengisi formulir. Cukup dengan mengakses aplikasi Kemnaker, mereka bisa mengurus semua kebutuhan administrasi dengan mudah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan memberikan kemudahan lebih bagi warga yang ingin meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pekerjaan.

Sri Wiyatmi juga menyampaikan bahwa dengan sistem online ini, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan dan akuntabel. “Ini juga bagian dari komitmen kami untuk mempermudah warga dalam mencari pekerjaan. Dengan teknologi yang semakin berkembang, kami berharap proses-proses seperti ini dapat berjalan lebih lancar dan efisien," pungkas dia. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan