Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM Resmi Ditetapkan

Polda Sulawesi Utara saat konferensi pers penetetapan tersangka dugaan penyelewengan dana hibah / foto--Net.--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2023.
Kelima tersangka terdiri dari empat orang yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut dan satu orang dari pihak Sinode GMIM.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata pada Senin malam (7/4/2025), Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
Penyelidikan yang dilakukan secara bertahap ini kemudian meningkat ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan inisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA.
Selama proses penyelidikan, sebanyak 84 saksi telah diperiksa. Para saksi ini berasal dari berbagai instansi, seperti Badan Keuangan Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Inspektorat, serta perwakilan dari GMIM, UKIT, dan masyarakat umum.
Penyidik juga melibatkan pendapat para ahli, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, dan lembaga auditor negara.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp9 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman meliputi pidana penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Kapolda menyatakan bahwa proses penegakan hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut adalah tanggung jawab individu, bukan institusi, dan mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum demi kepentingan dan kemajuan daerah.(*)