Gubernur Dedi Mulyadi Programkan Pembebasan Biaya Mutasi dan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi-x.com@DediMulyadi71-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Pendapatan, mengumumkan kebijakan baru yang memberikan pembebasan biaya mutasi kendaraan dan pajak kendaraan tahun 2025 bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi dan dipindahkan ke Jawa Barat.

Program ini ditujukan untuk kendaraan pribadi, perusahaan swasta, hingga kendaraan milik instansi pemerintah.

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, melalui media sosialnya pada Selasa (8/4/2025), menyampaikan, "Kami memberikan keringanan bagi warga Jawa Barat yang melakukan mutasi kendaraan. Mulai tahun 2025, pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan akan dibebaskan."

Dedi Mulyadi juga mengingatkan agar pemilik kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat namun masih terdaftar di luar provinsi segera melakukan mutasi kendaraan ke Jawa Barat. 

Namun, dia menambahkan bahwa meskipun pajak dibebaskan, biaya pembuatan BPKB dan STNK tetap harus dibayar karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dedi juga menekankan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan bijak.  "Jangan biarkan kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat dan merusak infrastruktur jalan namun pajaknya tetap di bayar di provinsi lain," ujar Dedi Mulyadi

Program ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, dan memberikan pembebasan pajak kendaraan untuk tahun 2025 bagi mereka yang melakukan mutasi dalam periode tersebut. Jadi program ini sangat membantu masyarakat. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan