Pekan Depan Bareskrim Jadwalkan Panggil 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi

Komisi IV DPR RI Sidak ke Lokasi Pembangunan Pagar Laut Bekasi. - Google/Net--
Radarlambar.Bacakoran.co – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan pagar laut di wilayah perairan Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan penyidik untuk segera memanggil para tersangka guna menjalani pemeriksaan resmi.
"Saya sudah perintahkan kepada penyidik agar minggu depan dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk diperiksa," ujarnya kepada awak media pada Kamis 10 April 2025 kemarin.
Adapun sembilan tersangka yang akan dimintai keterangan meliputi berbagai pihak dari unsur pemerintahan desa hingga tim teknis yang terlibat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka antara lain:
MS yaitu mantan Kepala Desa Segarajaya
AR, Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak 2023
JM, Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya
Y dan S, staf di Kantor Desa Segarajaya
AP, Ketua Tim Support PTSL
GG, petugas ukur dari tim support
MJ, operator komputer
HS sebagai tenaga pembantu dalam tim support PTSL
Brigjen Djuhandhani menambahkan bahwa langkah ini penting agar proses hukum dapat berjalan efektif dan berkas perkara segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harapannya berkas bisa segera selesai dan diserahkan ke JPU untuk proses lebih lanjut," tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan wilayah perairan dan administrasi pertanahan di daerah tersebut. Bareskrim juga akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.(*)