Cara Perpanjang STNK Tahunan melalui Aplikasi SIGNAL Samsat Digital:

Cara Perpanjang STNK Tahunan melalui Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Unduh dan Daftar Akun:Pertama, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi tersebut dan klik "Daftar di sini" untuk membuat akun.

Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan, seperti NIK, nama, email, nomor HP, dan kata sandi.

Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui swafoto.

Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS, dan setelah itu, verifikasi akun melalui email.

Mendaftarkan Kendaraan:

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.

Pilih jenis pemilik kendaraan (Milik Sendiri) dan masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat) serta 5 digit terakhir nomor rangka.

Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Lanjut”.

Pilih Kendaraan dan Lanjutkan Pembayaran:

Pilih kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya, kemudian klik “Lanjut”.

Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul. Anda dapat memilih untuk mengirimkan dokumen notice pajak melalui pos dengan menggeser tombol "kirim dokumen TBPKP", lalu masukkan alamat pengiriman yang lengkap.

Pembayaran Pajak Kendaraan:

Lanjutkan ke halaman pembayaran dengan memilih "Pilih cara pembayaran".

Aplikasi akan memberikan kode pembayaran. Anda bisa membayar melalui berbagai metode seperti mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce.

Pastikan untuk membayar dalam waktu 2 jam sejak mendapatkan kode pembayaran, karena kode tersebut akan kedaluwarsa setelah 2 jam.

Pelacakan Pengiriman Dokumen:

Jika Anda memilih pengiriman dokumen TBPKP melalui pos, Anda bisa memantau pengirimannya menggunakan fitur “Tracking Pos” di aplikasi dengan nomor resi yang diberikan.

Fitur Lain Aplikasi SIGNAL Samsat:
Selain perpanjangan STNK, aplikasi SIGNAL juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Anda dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk kendaraan milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Dengan aplikasi SIGNAL, Anda bisa melakukan proses perpanjangan STNK dengan mudah dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan