Adies Kadir Sampaikan LHKPN di Pengujung Batas Waktu, Alasan Kesibukan di Dapil

Wakil Ketua DPR Adies Kadir.//Foto: Istimewa/Istimewa.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, akhirnya menunaikan kewajibannya melaporkan kekayaan pribadinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat jadi satu-satunya pimpinan DPR yang belum menyetor LHKPN menjelang tenggat akhir.

 

Ia menyerahkan laporan tersebut pada Kamis malam, hanya beberapa jam sebelum batas waktu pelaporan tahunan berakhir pada Jumat, 11 April 2025.

 

Adies menyebut aktivitas padat di daerah pemilihannya selama bulan Ramadan hingga libur Idulfitri membuat proses pelaporan tertunda. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaporan sudah disampaikan tepat waktu.

 

“Kesibukan di lapangan cukup menyita waktu, tapi syukurlah bisa saya selesaikan sebelum batas waktu habis,” kata politisi Partai Golkar itu saat ditanyai awak media.

 

Sebelumnya, pihak KPK menyampaikan dari lima pimpinan DPR periode 2024–2029 masih terdapat satu orang yang belum melaporkan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024. Informasi ini disampaikan sehari sebelum tenggat waktu, namun lembaga antirasuah belum mengeluarkan peringatan resmi karena waktu pelaporan masih tersisa.

 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya di Jakarta mengatakan, pihaknya masih memantau sampai batas waktunya berakhir. Jika melalui batas tenggat waktu yang telah ditetapkan baru akan diterapkan sanksi administrasi.

 

Selain Adies, ternyata KPK juga mencatat mmasih ada ribuan pejabat dari berbagai lembaga belum melaporkan harta kekayaannya. Hingga 9 April 2025, jumlah pelapor yang belum menyetorkan LHKPN mencapai lebih dari 16 ribu, dengan mayoritas berasal dari unsur eksekutif, disusul legislatif, kemudian BUMN/BUMD, dan yudikatif.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan