Pemerintah Batasi Penggunaan Kartu SIM Maksimal 9 Nomor untuk Satu NIK, Ini Alasannya

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto-CNBC Indonesia--

 

Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan membatasi penggunaan kartu SIM yang terdaftar pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal sebanyak sembilan nomor.

Kebijakan ini tengah dipersiapkan melalui revisi terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa revisi ini akan dituangkan dalam peraturan baru berbentuk Permen Komdigi.

Dalam peraturan tersebut, satu NIK hanya akan dapat digunakan untuk mendaftarkan tiga nomor dari masing-masing operator seluler. Upaya ini dinilai penting sebagai bagian dari pemutakhiran data pengguna dan pengendalian penggunaan kartu SIM yang berlebihan.

Meutya menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan respons atas banyaknya kasus penyalahgunaan identitas, seperti spam, penipuan berbasis phising, hingga aktivitas judi online yang marak terjadi.

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah kartu SIM yang beredar di Indonesia mencapai sekitar 350 juta, jauh melebihi jumlah penduduk yang hanya sekitar 280 juta jiwa. Ketimpangan ini dianggap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.

Sebagai bagian dari kebijakan digital yang lebih aman, Kementerian juga mendorong operator seluler untuk mengkampanyekan penggunaan Embedded SIM (eSIM), yang diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan mengurangi potensi penyalahgunaan data pribadi.

Revisi regulasi ini dijadwalkan akan dirampungkan dan disahkan dalam waktu dekat. Pemerintah berharap, melalui langkah ini, perlindungan data pribadi masyarakat dapat lebih terjaga dan praktik kejahatan digital dapat ditekan secara signifikan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan