4 Peserta PPPK Periode I Kelulusannya Bibatalkan

Ilustrasi PPPK--

PESISIR TENGAH – Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), membatalkan kelulusan empat orang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, karena tidak memenuhi persyaratan seleksi setelah dilakukan peninjauan ulang.

Ketua Pansel CASN Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan, terdapat empat orang peserta PPPK periode I tahun 2024 yang dinyatakan lulus seleksi. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan ulang pada dokumen yang diunggah ternyata tidak memenuhi syarat pada formasi yang dilamar dan terdapat peserta yang mengundurkan diri.

“Sebelum dilakukan pembatalan, berdasarkan laporan yang masuk, berkas unggahn empat orang peserta sudah dilakukan pemeriksaan dan didapati tidak memenuhi syarat bahkan ada yang mengundurkan diri,” kata dia

Dijelaskannya, empat orang peserta PPPK yang dibatalkan hasil seleksinya itu seperti Syaifuddin, Riza Apriadi dan Joni Wilson hasilnya surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja secara terus menerus tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Sedangkan untuk satu peserta lainnya atas nama Junef Tabyan, yang bersangkutan tidak mengakhiri pengisian daftar riwayat hidup di SSCASN dan telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari Calon PPPK,” jelasnya.

Ditambahkannya, sesuai dengan Permenpan RB No.6/2024 tentang pengadaan pegawai apratur sipin negara pasal 54 ayat (1) poin a dan d menyatakan PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar mengundurkan diri atau tidak memenuhis persyaratan seleksi.

“Berdasarkan peraturan itu nama-anam yang disebutkan itu sudah dibatalkan kelulusannya dari peserta PPPK periode I tahun 2024 dilingkungan Pemkab Pesbar. keputusan ini sifatnya mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan