Panduan Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Jumat Menurut Mazhab Syafi’i

Sholat Sunnah : Dalam mazhab Syafi’i, shalat sunnah sebelum dan setelah Jumat sangat dianjurkan. - Foto : Freepik--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO -Shalat Jumat merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam.
Di sekelilingnya, terdapat shalat sunnah yang sering dilakukan oleh umat Islam, baik sebelum maupun sesudahnya.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, pelaksanaan shalat sunnah ini memiliki rincian hukum yang bergantung pada keabsahan Jumat itu sendiri.
Shalat rawatib adalah ibadah sunnah yang mengiringi shalat wajib. Rawatib terbagi menjadi dua kategori:
* Muakkad: Sangat dianjurkan, meliputi dua rakaat sebelum dan juga sesudah Dhuhur, serta dua rakaat setelah Maghrib dan Isya, juga dua rakaat sebelum Subuh.
* Ghairu Muakkad: Dianjurkan tapi tidak sekuat muakkad, seperti empat rakaat sebelum Ashar.
Dalil umum tentang rawatib diambil dari hadits-hadits Nabi yang menyebut keutamaannya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dan ulama lainnya dalam kitab-kitab fiqih Syafi’i.
Jika shalat Jumat yang dilakukan ternyata tidak sah—misalnya karena tidak cukup jumlah jamaah atau syarat lain tidak terpenuhi—maka seseorang wajib menggantinya dengan shalat Dhuhur. Dalam situasi ini, shalat sunnah yang berlaku adalah sunnah sebelum dan sesudah Dhuhur, yaitu masing-masing empat rakaat. Shalat sunnah yang sudah dilakukan sebelum Jumat tidak dapat dianggap sebagai pengganti qabliyah Dhuhur karena niat dan juga waktu pelaksanaannya yang berbeda.
Apabila shalat Jumat dinilai sah, maka tetap disunnahkan untuk mengerjakan shalat sunnah sebelumnya dan setelahnya. Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa sangat dianjurkan melakukan empat rakaat sebelum Jumat dan empat rakaat setelahnya, mengikuti riwayat-riwayat yang mendukung praktik ini, serta berdasar pada analogi dengan shalat Dhuhur yang juga memiliki sunnah qabliyah dan ba’diyah.
Jika seseorang merasa ragu terhadap keabsahan shalat Jumat yang diikutinya, lalu memutuskan untuk mengerjakan shalat Dhuhur sebagai pengganti, maka shalat sunnah yang mengiringinya mengikuti ketentuan Dhuhur: empat rakaat sebelum dan empat rakaat sesudah. Adapun sunnah yang dikerjakan sebelum Jumat dianggap sebagai shalat mutlak, bukan qabliyah Dhuhur.
Dalam mazhab Syafi’i, shalat sunnah sebelum dan setelah Jumat sangat dianjurkan. Bila Sholat jumat sah, maka qabliyah dan ba’diyah-nya tetap disunnahkan, mengikuti pola shalat Dhuhur. Apabila sholat Jumat tidak sah, maka sunnah yang menyertai shalat Dhuhur yang menjadi penggantinya lah yang berlaku. Hal tersebut didasarkan pada riwayat hadits serta penjelasan ulama dalam kitab fiqih Syafi’iyah.(*)