Mendag Respons Keluhan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua, Janji Perkuat Penegakan HaKI

Menteri Perdagangan Budi Santoso saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 17 April 2025 yang lalu.//Foto:dok/net.--
Moga juga menjelaskan, jika hal itu terkait merk, maka yang bisa melapor adalah pemilik merk atau produsennya dan mereka harus mengajukan laporan ke Direktorat Jenderal HaKI.
Sehingga dengan adanya pernyataan dari dua orang pejabat yang muncul setelah ada laporan terbaru dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang tercatat dalam dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang melaporkan kalau Pasar Mangga Dua kembali menjadi pusat peredaran barang palsu dan bajakan. Tidak hanya itu, kini pasar terseut tengah jadi perhatian utama AS bersama dengan beberapa pasar daring lainnya di Indonesia.
Tidak hanya itu, USTR juga sampai menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HaKI di Indonesia. AS mendesak pemerintah Indonesia agar lebih mengoptimalkan kerja gugus tugas penegakan HaKI dalam meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum terkait.
USTR dalam laporannya dituliskan bahwa Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia agar menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak sah,.
Selain itu, AS juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perubahan Undang-Undang Paten 2016 melalui Omnibus Law Cipta Kerja, yang menurut mereka dapat membuka celah bagi pemenuhan persyaratan paten melalui impor atau lisensi yang sudah tidak sesuai dengan prinsip dalam perlindungan kekayaan intelektual.