SPMB 2025: Jalur Prestasi Tak Lagi Gunakan Nilai Rapor, Diganti Tes Akademik

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. - Foto Net--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Mulai tahun 2025, mekanisme penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi akan mengalami perubahan besar. Nilai rapor yang selama ini dijadikan acuan dalam proses seleksi tidak akan lagi digunakan. 

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penilaian utama.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menyebut bahwa TKA akan berfungsi sebagai pengganti Ujian Nasional (UN), serta menjadi indikator untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih adil dan akurat.

“Mulai tahun ini jalur prestasi tidak lagi didasarkan pada nilai rapor,” jelas Mu’ti.

Ia ingin menekan ketergantungan pada rapor karena banyak nilainya yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

 

Masalah Validitas Nilai Rapor

Mu’ti mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama perubahan ini adalah kurangnya validitas dalam penilaian rapor. 

Ia menyoroti praktik sebagian guru yang memberikan nilai lebih tinggi dari kemampuan siswa sesungguhnya, biasanya karena alasan pribadi atau empati terhadap murid.

“Banyak laporan dari masyarakat yang mempertanyakan kejujuran nilai rapor. Guru kadang terlalu baik hati dan memberikan nilai lebih tinggi. Misalnya, nilai 6 jadi 8, atau 8 dinaikkan jadi 10,” katanya.

 

Tes Akademik Tidak Wajib, Tapi Jadi Syarat Jalur Prestasi

TKA tidak bersifat wajib untuk seluruh siswa. Tes ini hanya ditujukan bagi mereka yang ingin mendapatkan peluang lebih, seperti mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi melalui jalur prestasi, baik untuk masuk SMP maupun SMA.

“Ikut TKA itu pilihan. Kalau tidak ikut, ya siswa tidak memiliki nilai individual untuk jalur prestasi,” ujar Mu’ti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan