Terkendala Kewenangan, Pesisir Barat Dorong Rehabilitasi Dermaga

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat, Ariswandi, S.Sos., M.P.--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya mendorong pengembangan infrastruktur transportasi laut, meskipun dihadapkan pada sejumlah kendala kewenangan dan keterbatasan anggaran.
Kepala Dishub Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., mengatakan, kini terdapat empat infrastruktur laut di wilayah Kabupaten setempat, yakni satu pelabuhan eksisting yaitu Pelabuhan Kuala Stabas, satu dermaga eksisting yakni Dermaga Pulau Pisang, serta dua dermaga non-eksisting, yaitu Dermaga Tanjungsetia dan Dermaga Tebakak.
“Sebelumnya, Dishub Pesbar juga telah menyusun dokumen perencanaan pembangunan sejak tahun 2018, termasuk Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study (FS), dan dokumen UKL-UPL,” katanya.
Namun, lanjutnya, realisasi pembangunan maupun rehabilitasi belum dapat dilakukan karena keterbatasan biaya serta kewenangan pembangunan infrastruktur di zona lepas pantai yang sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Seperti pelabuhan Kuala Stabas dan Dermaga Pulau Pisang merupakan aset milik Kementerian Perhubungan, sehingga untuk melakukan rehabilitasi maupun pengembangan, pengajuannya harus melalui Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).
“Kita sudah ajukan proposal melalui Dinas Perhubungan Provinsi Lampung sejak tahun 2023 lalu, dan sampai dengan saat ini masih dalam proses evaluasi,” jelasnya.
Sementara itu, masih kata dia, mengenai pengembangan Dermaga Tebakak, pihaknya juga telah mengantongi nama-nama warga pemilik lahan di Pekon Tebakak yang bersedia menghibahkan tanahnya. Sedangkan, lahan untuk calon Dermaga Tanjung Setia itu merupakan aset milik Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar. Mudah-mudahan kedepan semua dapat ditangani maksimal. Karena semu prasarana laut tersebut juga memiliki fungsinya masing-masing.
“Seperti Dermaga Pulau Pisang akan difokuskan sebagai dermaga penyeberangan pariwisata, Dermaga Tembakak dan Tanjung Setia disiapkan sebagai dermaga penyeberangan antarwilayah, begitu juga prasarana laut lainnya,” katanya.
Sementara itu, terkait isu strategis bencana yang berdampak pada kerusakan fasilitas perhubungan laut, Dinas Perhubungan juga telah menyampaikan surat permintaan rehabilitasi ke Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kota Agung. Bahkan, lokasi terdampak bencana telah ditinjau, dan saat ini proses pengajuan anggaran telah diajukan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Rehabilitasi tersebut diproyeksikan baru bisa terealisasi pada tahun 2027, seiring dengan proses penyusunan DIPA yang memerlukan waktu hingga dua tahun.
“Sebagai upaya jangka pendek, Dishub Pesbar telah bersurat ke Dinas Perhubungan Provinsi Lampung untuk penanganan sementara, tapi sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti,” pungkasnya. *