Polres Depok Tangkap 27 Pelaku Peredaran Obat Ilegal, 43 Ribu Butir Disita

Para tersangka penyalahgunaan obat terlarang dan tidak miliki izin edar yang berhasil diamankan Polres Metro Depok.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok kembali mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres setempat dengan menangkap 27 orang yang diduga kuat terlibat dalam penjualan obat keras tanpa izin edar.

Operasi penindakan ini digelar selama dua bulan terakhir, sejak Maret hingga April 2025, sebagai bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sebanyak 43.215 butir obat keras, termasuk tramadol dan sejumlah obat golongan G lainnya yang tidak diperbolehkan untuk diedarkan secara bebas.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan Hasibuan, mengatakan bahwa seluruh tersangka diamankan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No.36 /2009 tentang Kesehatan.

Kompol Yefta dalam konferensi pers, Senin  21 April 2025 kemarin mengatakan penjualan dan penyalahgunaan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius dan kini seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Yefta menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan seluruhnya merupakan orang dewasa, namun yang menjadi perhatian serius adalah fakta bahwa target pasar mereka mencakup kalangan remaja hingga anak-anak.

Ditambahkannya, kini konsumen obat ilegal ini sangat beragam, bahkan ada yang masih berusia di bawah umur sehingga hal semacam ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak.

Modus Penjualan Semakin Canggih

Dalam pengungkapan itu ternyata polisi menemukan pola baru modus operandi para pelaku. Bila sebelumnya obat-obatan itu hanya dijual melalui warung atau toko kelontong, kini pelaku beralih ke sistem "cash on delivery" (COD) dengan lokasi penyerahan dilakukan di tempat-tempat tongkrongan anak muda.

“Sebagian masih menggunakan toko fisik, tapi banyak yang kini pakai sistem COD. Transaksinya dilakukan di tempat umum yang sulit terdeteksi,” jelas Yefta.

Sebagian besar pelaku diketahui bukan warga asli Depok dan didominasi oleh pekerja lepas. Kendati demikian, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul serta jaringan yang lebih besar dari peredaran obat ini.

Penyidikan Masih Berlanjut

Pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama antara Polres Metro Depok dan jajaran Polsek setempat yang telah diobservasi intensif sejak sebelum Ramadhan 2025. Kini, penyidik masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi aktor besar di balik distribusi obat-obatan ilegal itu.

“Kami masih menelusuri dari mana asal obat-obatan ini dan siapa yang menjadi pemasok utamanya. Ada indikasi keterlibatan jaringan lintas daerah,” tutup Kompol Yefta.

Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan