Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat Dalam Kasus Korupsi BTS

Anggota BPK Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat di Kasus Korupsi BTS. Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co– Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, kini tak lagi menjalani hari-harinya di balik jeruji.

Terhitung sejak 10 April 2025, ia telah memperoleh pembebasan bersyarat dan kini berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Meski telah bebas dari rutan, status hukumnya belum sepenuhnya lepas. Ia masih harus menjalani masa bimbingan hingga 1 Februari 2027.

Keputusan pembebasan bersyarat ini muncul tak lama setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan Achsanul. Dengan demikian, putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku—yakni vonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan itu menjadikannya satu dari sekian pejabat negara yang terseret dalam skandal korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung di lingkungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dalam perkara ini, Achsanul terbukti menerima uang sebesar Rp40 miliar, dana yang disebut-sebut sebagai "imbalan diam" atas hasil audit proyek BTS. Uang tersebut diberikan melalui perantara Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang mengaku memperoleh dana itu dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Semuanya bermuara pada perintah dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif—yang juga telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Kasus BTS 4G menjadi salah satu skandal korupsi paling mencolok dalam sektor digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Tak hanya menyeret nama-nama besar di kalangan birokrat dan swasta, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik tentang integritas lembaga pengawas keuangan negara.

Dengan pembebasan bersyarat ini, Achsanul memang sudah tak lagi menghuni sel tahanan, namun pengawasan masih melekat hingga tahun 2027. Ia diwajibkan mengikuti ketentuan bimbingan, melapor secara berkala, serta menunjukkan perilaku yang patuh pada norma hukum dan sosial.

Pihak Kejaksaan Agung maupun BPK sendiri belum menyampaikan pernyataan resmi pasca pembebasan bersyarat Achsanul. Namun publik masih menaruh perhatian pada bagaimana sistem pengawasan pasca-hukuman dijalankan, serta apakah langkah ini akan menjadi preseden dalam perlakuan terhadap terpidana kasus serupa di masa mendatang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan