Tunggakan Pajak Dominasi Temuan Audit Dana Desa

Ilustrasi. Foto Net--
BALIKBUKIT - Pemeriksaan reguler atas pengelolaan Dana Desa oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Barat mengungkap sejumlah persoalan penting, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Dari hasil audit dana desa tahun 2024 yang dilakukan pada disetiap pekon, masih ditemukan banyak temuan berupa tunggakan pembayaran pajak yang belum diselesaikan oleh aparatur pekon.
Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Barat, Mat Sukri, menyebutkan bahwa temuan yang paling dominan berkaitan dengan belum dibayarkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta pajak daerah seperti pajak konsumsi makan dan minum kegiatan.
“Banyak pekon yang belum melunasi kewajiban pajaknya, baik yang sifatnya nasional seperti PPN dan PPh, maupun pajak daerah seperti makan minum. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti karena menyangkut kepatuhan administrasi dan potensi kerugian daerah,” ungkap Mat Sukri, Minggu (4/5/2025)
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil audit tersebut kepada para peratin dan aparat pekon agar segera melakukan penyelesaian atas temuan tersebut. Inspektorat, kata dia, tidak hanya fokus pada aspek akuntabilitas penggunaan dana, tetapi juga pada pemenuhan kewajiban hukum yang melekat, termasuk kewajiban perpajakan.
“Penggunaan Dana Desa tidak hanya soal fisik dan pelaporan anggaran, tetapi juga menyangkut kewajiban formal. Ketika pajak tidak dibayar, maka ini bisa berdampak pada opini keuangan pekon dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mat Sukri mengingatkan bahwa pengelolaan dana publik harus berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pekon, terutama dalam hal pemahaman tata kelola keuangan desa dan kewajiban pajak.
“Inspektorat akan terus mengawal proses ini dan jika tidak ada tindak lanjut dari pekon, kami akan menyampaikan rekomendasi tegas, termasuk kemungkinan pemotongan dana transfer berikutnya,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang merancang agenda pembinaan terpadu terhadap seluruh pekon guna memperkuat pemahaman tentang peraturan perpajakan, sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran.
“Dengan masih ada temuan di sektor pajak ini, kami berharap seluruh pemerintah pekon dapat lebih proaktif dalam menjalankan tanggung jawab administrasi dan keuangan, agar pengelolaan dana desa benar-benar berdampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya. *