Sebelum Jual Ternak, Peternak Wajib Urus SKKH di DKPP Pesbar

WAJIB URUS SKKH : Peternak wajib urus SKKH di DKPP Pesbar sebelum menjual hewan ternaknya ke luar Daerah. Foto Dok--

PESISIR TENGAH - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau kepada seluruh pemilik hewan ternak, baik sapi, kerbau, dan kambing yang berencana menjual ternaknya ke luar daerah agar terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di kantor DKPP setempat.

Kabid Peternakan, Rahmat Nursan, mendampingi Kepala DKPP, Unzir, S.P., mengatakan kini Pemkab Pesbar telah memiliki dokter hewan yang bertugas di bawah DKPP. Dengan adanya tenaga medis itu, DKPP kini secara resmi memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak dan mengeluarkan SKKH sesuai prosedur yang berlaku. Karena hewan ternak yang keluar dari wilayah Kabupaten Pesbar tentunya harus dalam kondisi sehat dan terbebas dari penyakit menular.

“Dalam proses penerbitan SKKH, ada tahapan penting yang harus dilalui, yakni pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter hewan. Hal ini sesuai ketentuan karena hanya dokter hewan yang memiliki otoritas untuk menilai kondisi kesehatan hewan dan memastikan bahwa ternak layak untuk dijual atau dipindahkan ke luar daerah,” katanya. 

Menurut Rahmat, imbauan kepada pemilik ternak bukan semata-mata bentuk regulasi administratif, tetapi merupakan upaya perlindungan terhadap sektor peternakan, baik di dalam maupun luar wilayah Pesbar. Ternak, merupakan komoditas yang sangat rentan terhadap berbagai penyakit, termasuk penyakit zoonosis yang dapat menular ke manusia. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran hewan ternak menjadi hal yang sangat penting.

“Melalui pemeriksaan ini, kita ingin memastikan bahwa ternak yang dijual benar-benar dalam kondisi sehat. Jangan sampai hewan yang membawa penyakit menular justru tersebar ke daerah lain dan menimbulkan dampat kesehatan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Masih kata dia, pihaknya juga menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada pemilik ternak di Kabupaten Pesbar yang mengajukan permohonan SKKH ke DKPP. Padahal, dengan telah tersedianya fasilitas dan dokter hewan, proses pengurusan SKKH seharusnya bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.

“Sejauh ini belum ada masyarakat yang mengurus SKKH. Padahal ini penting untuk kepentingan bersama, agar distribusi hewan ternak ke luar daerah berlangsung dengan aman, legal, dan tidak membahayakan kesehatan hewan lain maupun manusia,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan bahwa selain menjadi bentuk tanggung jawab peternak, SKKH juga menjadi syarat legalitas dalam pengangkutan ternak antar daerah. Tanpa SKKH, maka pengiriman ternak ke luar daerah berpotensi melanggar aturan karantina. Pemkab Pesbar melalui DKPP berharap agar masyarakat, khususnya peternak, dapat memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia.

“DKPP siap memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan ternak dan penerbitan SKKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan