Diduga Melanggar Izin, 5 Tambang Ilegal Disegel

ilustrasi tambang ilegal.---
Radarlambar.bacakoran.co — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel lima kegiatan pertambangan yang diduga melanggar izin pemanfaatan lahan. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Kota Bandar Lampung.
Penyegelan dilakukan secara bertahap sejak awal Mei 2025. Dua titik berada di Kelurahan Way Laga, sementara tiga lainnya berlokasi di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah lahan milik Usaha Dagang (UD) Sumatera Baja di Campang Raya.
Menurut Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, penyegelan dilakukan setelah DLH menerima aduan dari masyarakat. Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan bukit di luar ketentuan izin yang dimiliki.
“Izin yang dikantongi hanya untuk parkir kendaraan berat. Namun kami temukan aktivitas pengerukan bukit dengan luas yang diduga melebihi tiga hektare,” kata Yulia saat dikonfirmasi, Rabu (7/5).
DLH Provinsi bersama DLH Kota Bandar Lampung langsung memasang plang penyegelan di lokasi. Meski demikian, aktivitas parkir kendaraan berat masih diperbolehkan mengingat kawasan tersebut masuk dalam zonasi perdagangan dan jasa sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Yulia menambahkan, DLH hanya memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif. Sementara kemungkinan pelanggaran pidana akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Di lokasi yang sama, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan UD Sumatera Baja tidak sesuai izin.
“Izin yang mereka miliki untuk pembangunan lahan parkir, bukan penambangan. Aktivitas pengerukan ini tidak diperkenankan,” ujarnya.
DLH menyatakan akan terus menindak tegas pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan lingkungan. Namun, setiap laporan masyarakat harus diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan validitas data.
“Kami tidak tebang pilih. Semua pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yulia.
Pemerintah daerah berharap masyarakat turut mengawasi dan melaporkan aktivitas tambang ilegal guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang di wilayah perkotaan. (*/nopri)