Pemkab Pesisir Barat Gelar Seleksi PPPK Periode II, 445 Peserta Berebut 94 Formasi

Ilustrasi PPPK CPNS-----

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) resmi melaksanakan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Tahun Anggaran 2024 pada Rabu dan Kamis, 13–14 Mei 2025 ini.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) PPPK Pesbar, Tedi Zadmiko, S.KM., mengatakan, proses seleksi akan berlangsung di UIN Raden Inten Lampung menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seleksi ini diikuti oleh 445 pelamar yang akan memperebutkan 94 formasi jabatan, yang merupakan sisa formasi yang belum terisi pada seleksi PPPK Periode I tahun 2024 lalu,” kata dia.

Dijelaskannya, setiap peserta wajib hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Seleksi kali ini tidak menggunakan nilai ambang batas. Artinya, peserta harus meraih skor tertinggi untuk bisa lolos di setiap jabatan yang dilamar.

“Para peserta harus bersaing untuk meriah nilai tertinggi agar menjadi yang terbaik, karena tidak banyak formasi yang tersedia maka yang meraih nilai tertinggi yang akan lulus menjadi ASN PPPK dilingkungan Pemkab Pesbar,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan seleksi kompetensi ada sejumlah materi aspek kompetensi, seperti Kompetensi Teknis yang menguji pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai jabatan teknis. Kompetensi Manajerial menilai integritas, kerja sama, komunikasi, hingga pengambilan keputusan

“Kompetensi Sosial Kultural mengukur kepekaan terhadap keberagaman budaya, nilai kebangsaan, dan empati sosial. Selain itu, peserta juga akan menjalani wawancara berbasis non-kognitif untuk menilai integritas dan moralitas, termasuk aspek kejujuran, etika, keadilan, dan komitmen,” teranganya.

Ditambahkannya, Pansel mewanti-wanti peserta agar mematuhi ketentuan berpakaian dan membawa dokumen wajib, seperti pakaian menggunakan kemeja putih, bawahan kain gelap (bukan jeans atau legging), sepatu formal, dan hijab hitam (bagi yang berhijab). Dokumen berupa KTP asli/KK legalisir, dan Kartu Peserta Ujian asli cetak berwarna dari laman resmi BKN.

“Peserta yang tidak membawa dokumen lengkap atau tidak berpakaian sesuai aturan, secara otomatis akan didiskualifikasi,” tegas Tedi.

Lebih lanjut, peserta yang datang terlambat atau tidak hadir sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus.

“Seleksi ini adalah kesempatan besar untuk menjadi bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Pesbar. Karena itu, kami harapkan para peserta mengikuti setiap tahap dengan disiplin dan integritas tinggi,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan