PPATK Sebut Indonesia Terancam Kehilangan Rp1.000 Triliun Kerugian Akibat Judi Online

Ilustrasi aplikasi Judi online Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Ancaman kerugian ekonomi akibat praktik judi online kian nyata. Berdasarkan proyeksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi kerugian yang ditimbulkan dari perputaran dana ilegal di sektor ini diperkirakan dapat mencapai Rp1.000 triliun pada akhir tahun 2025, apabila tidak ada langkah intervensi serius dari berbagai pihak.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa angka tersebut menjadi indikator betapa masif dan sistematisnya aktivitas judi online yang merambah ke berbagai segmen masyarakat.

Dalam keterangannya di Kantor Komdigi pada Kamis, 15 Mei 2025, ia menyampaikan bahwa potensi kerugian tersebut menggambarkan betapa pentingnya peran negara dalam membendung laju penyebaran konten perjudian di ruang digital.

Komdigi mencatat bahwa sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 1,3 juta konten bermuatan judi online telah berhasil ditindak. Dari total tersebut, sekitar 1,2 juta berasal dari situs dan alamat IP, sedangkan sisanya merupakan konten iklan yang tersebar di berbagai platform media sosial. Langkah ini dilakukan melalui pemutusan akses dan pemblokiran secara terus-menerus sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum digital.

Alexander menjelaskan bahwa pemberantasan judi online tidak mungkin dilakukan secara sektoral. Oleh karena itu, Komdigi terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum dan para penyelenggara sistem elektronik, guna memastikan pengendalian yang lebih efektif terhadap praktik ilegal ini.

Dalam kesempatan yang sama, Komdigi juga meluncurkan kegiatan kampanye publik bertajuk Judi Pasti Rugi Keliling, yang bekerja sama dengan GoPay sebagai mitra strategis. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya judi online, tetapi juga memperkenalkan kanal pelaporan seperti aduankonten.id sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pelaporan konten bermuatan judi.

Menurut Komdigi, tingginya angka kerugian yang diproyeksikan tidak hanya menjadi ancaman terhadap stabilitas ekonomi digital, tetapi juga membawa dampak sosial yang serius, termasuk pada anak-anak dan remaja yang mulai terpapar sejak usia dini.

Dengan potensi kerugian mencapai Rp1.000 triliun, pemerintah menegaskan bahwa intervensi digital yang masif, kolaboratif, dan berkelanjutan menjadi jalan utama untuk memutus mata rantai praktik judi online yang kian terstruktur dan tersembunyi. Pemerintah berharap melalui penguatan literasi digital, optimalisasi pengawasan, serta pelibatan aktif masyarakat, penyebaran judi online dapat ditekan secara signifikan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan